Jakarta, Info Breaking News - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan peredaran uang mutilasi.
Kasus ini mencuat usai seorang wanita dalam video yang kini viral di media sosial, menceritakan soal beredarnya uang pecahan Rp 100 ribu hasil mutilasi.
“Akan diselidiki hoaks atau tidak,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (22/9/2023).
Uang mutilasi sendiri merupakan uang asli yang disobek dan kemudian disambungkan dengan uang palsu.
Keberadaan uang mutilasi ini termasuk dalam tindak pidana merusak uang rupiah dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ade memastikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka jika benar ditemukan ada pelanggaran.
Ia pun mengimbau para korban uang mutilasi untuk segera melapor ke kantor kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Kami juga telah menurunkan Tim Lidik Gabungan Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melaksanakan pantauan, monitoring dan penyelidikan lebih lanjut atas informasi dimaksud," ucap Ade. ***Assyifa Rizky
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !