Jakarta, Info Breaking News - Menunggu adalah waktu waktu yang sangat membosankan, dan itulah terkait tekanan batin yang sedang dialami pengacara legendaris kita Prof. Dr. OC.Kaligis dalam polemik pengembalian uang nasabah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) masih terus bergulir. Tak sedikit nasabah yang masih berharap agar uangnya yang sempat raib dapat segera dikembalikan.
Salah satu di antara mereka adalah advokat Prof. Dr. O. C. Kaligis beserta dua orang anggota timnya Yenni Octorina Misnan selaku Sekretaris dan Aryani Novitasari selaku bagian keuangan di O. C. Kaligis & Associates, sebesar Rp 30 Milyar.
Padahal Kaligis yang kini sudah lanjut usia 78 thn ingin sekali berbagi dimasa lansia dengan keinginan nya membantu sejumlah rekan setia nya juga kontrol kesehatannya,dan membantu rumah singgah, kaum piatu, sambil bisa rutin berobat demi kesehatannya yang mulai banyak terganggu akibat usia tua, sehingga uang tabungannya itu di asuransi jiwasraya sangat diharapkannya agar pohak penguasa saat ini segera lah cairkan uangnya itu, agar sempat dimanfaatkannya.
Meski sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memutuskan agar para tergugat, yakni PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Tergugat I dan II serta Erick Thohir selaku Tergugat V agar segera mengembalikan uang OC Kaligis dkk, namun hingga kini yang bersangkutan tak juga menerima uangnya.
Sejumlah upaya sudah dilakukan OC Kaligis dan tim untuk memperjuangkan hak mereka, namun alih-alih menerima uang, mereka justru mendapat tekanan bahkan dikirimi surat berisi ancaman dari Jiwasraya dan IFG.
Namun OC Kaligis dan tim tak pantang mundur, melalui surat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, mereka mendesak agar hak mereka segera dibayar.
Langkah ini diharapkan membuka mata para pemangku jabatan agaragar menolong dan mempercepat proses pengembalian dana simpanan para korban yang terjerumus lubang hitam berwujud polis Protection Plan Jiwasraya.
Berikut surat yang diterima redaksi infotopbreakingnews.com:
Jakarta, 08 September 2023.
No.895/OCK.IX/2023.
Hal: MOHON AGAR JIWASRAYA MEMBAYAR UANG SAYA
Kepada Yth,
Bapak MAHENDRA SIREGAR
Ketua Dewan Komisioner OTORITAS JASA KEUANGAN RI
Wisma Mulia 2
Jln. Jend. Gatot Subroto
JAKARTA
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, PROF. DR. O. C. KALIGIS, YENNY OCTORINA MISNAN (Sekretaris Prof. Dr. O. C. Kaligis), dan ARYANI NOVITASARI (bagian keuangan Prof. Dr. O. C. Kaligis), pemegang polis Protection Plan PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) beralamat di Kantor Pengacara O. C. KALIGIS & ASSOCIATES, Jalan Majapahit No. 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123, Jakarta, masing-masing :
a. Atas nama Prof. Dr. O. C. Kaligis dengan Nomor Polis KN070104547 sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)
b. Atas nama Yenny Octorina Misnan dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor Polis KN070104088, sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
- Nomor Polis KN070104146, sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)
- Nomor Polis KN070104542, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
- Nomor Polis KN070104645, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
- Nomor Polis KN070104826, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
c. Atas nama ARYANI NOVITASARI dengan Nomor Polis :
- Nomor Polis KN070101204, sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
- Nomor Polis KN070101236, sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)
- Nomor Polis KN070104541, sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah)
- Nomor Polis KN070104646, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
- Nomor Polis KN070104822, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
Bersama surat ini kami mohon kepada Bapak atas hal berikut ini:
1. Berdasarkan putusan 2 Pengadilan yang telah in-kracht, masing-masing Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.175/Pdt/2022/PT.DKI, telah memanggil PT. Asuransi Jiwasraya Persero selaku Tergugat I dan Tergugat II dan Erick Thohir, selaku Tergugat V, dalam kapasitasnya selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara, untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah in-kracht tersebut di atas;
2. Pemanggilan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bulan Agustus 2021, dimana Pengadilan telah memperingatkan baik PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun Menteri BUMN untuk melaksanakan perintah Pengadilan.
3. Perintah Pengadilan yang telah in-kracht tersebut mewajibkan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Tergugat I, II dan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Tergugat V, untuk segera melaksanakan perintah Pengadilan sesuai isi putusan pengadilan tersebut di atas.
4. Ternyata sampai hari ini, baik PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun Menteri BUMN belum juga melaksanakan isi putusan Pengadilan No.175/Pdt/2022/PT.DKI jo Putusan No.219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST.
5. Kami menulis surat ini kepada Bapak berdasarkan Peraturan OJK Pasal 69/2016 mengenai Mekanisme Pengalihan Polis == Mekanisme Restrukturisasi.
6. Bunyi Pasal 60 angka (2) : “Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bahwa pengalihan dimaksud : tidak mengurangi hak pemegang polis, tertanggung peserta atau perusahaan ceding”.
7. Bunyi Pasal 61 angka (2) : “Dalam hal pemegang polis, tertanggung, peserta, atau perusahaan ceding menolak pertanggungannya dialihkan kepada perusahaan lain, dalam hal ini IFG, maka perusahaan/IFG wajib mengembalikan hak pemegang polis”.
8. Karena sampai detik ini, hak kami Pemohon sebesar kurang lebih Rp 30 miliar belum dikembalikan, bahkan ada surat Jiwasraya dan IFG yang bernada mengancam apabila kami tidak mau menandatangani restruksturisasi, maka uang kami terancam hilang.
9. Isi 2 (dua) surat itu tidak bisa mengabaikan putusan Pengadilan yang telah in-kracht.
10. Atas dasar itu berdasarkan Mekanisme Pengalihan Polis dan Mekanisme Restrukturisasi, bagi kami yang menolak restrukturisasi, agar putusan yang telah in-kracht dilaksankana.
11. Permohonan ini kami alamatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan karena berdasarkan peraturan OJK 69/2016, kami yakin uang kami dapat kami terima kembali.
Atas perhatian Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK, kami ucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami,
Prof. Dr. O. C. Kaligis Yenny O. Misnan Aryani Novitasari
Cc. Menteri Keuangan RI, Ibu SRI MULYANI INDRAWATI (sebagai Laporan)
Lampiran :
-Foto copy surat dari PT. Asuransi Jiwasraya tanggal15 Januari 2021
-Foto copy surat dari IFG tanggal 10 Februari 2022
Ock/y
***MIL
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !