Jakarta, Info Breaking News - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimmy Asshiddiqie belum bisa memastikan apakah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres dapat dibatalkan atau tidak jika sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik.
"Pelapor harus buktikan dahulu, bahwa pendapat dia itu benar. Belum bisa dijawab saat ini. Nanti argumennya apa? Kenapa kamu bisa yakin ini, bisa dibatalkan? Apa alasannya? Kita dengar dahulu," ungkap Jimly Asshiddiqie di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Hingga kini, MKMK masih terus mengkaji dan mencari bukti dari pelaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim konstitusi.
Jimly mengaku dirinya memiliki pendapat yang belum bisa dibagikan saat ini, jika nantinya memang ditemukan adanya pelanggaran kode etik para hakim konstitusi.
"Nanti, saya punya pendapat, tetapi jangan sekarang," tegasnya.
Ia menyampaikan pihaknya akan menggelar dua persidangan per hari yang berlangsung dari pagi hingga sore. Para pelapor diizinkan untuk membawa saksi dan ahli yang relevan dengan kasus.
"Kami mengizinkan para pelapor untuk membawa ahli dan saksi. Jika ada ahli dari luar negeri yang diperlukan, mereka pun diperbolehkan," kata Jimly.
Diketahui, sidang terhadap sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akan digelar tertutup. Sedangkan persidangan yang melibatkan para pelapor, seperti yang telah disepakati pada Kamis (26/10/2023) akan dilakukan secara terbuka. ***Assyifa Rizki
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !