Hasbi Hasan Yang Kini Didalam Penjara KPK
Jakarta, Info Breaking News - Babak baru yang kini dikembangkan oleh pihak penyidik KPK mulai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Banyak pihak bersyukur niat KPK yang tadinya ingin terus mengembangkas kasus di MA ini serta mengobok obok luluh lantak Benteng Terakhir Pencari Keadilan di MA karena secatra mendadak mucul perang bintang dimana ketua KPK Firli dilaporkan ke Polda Mertro Jaya bahkan kabar terkini Firli semakin berara dijurang kehancuran akibat laporan pihak mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo yang diduga diperas oleh Pimpinan KPK itu.
Dan sialnya persis di era Ketua MA Syarifuddin yang dinilai banyak pihak tidak strong dan akibatnya menjadikan sejumlah oknum di MA mulai dari hakim agung, oknum panitera dan sejumlah oknum staf lainnya semakin meraja lela dan berani melakukan transaksi jualk beli perkara bahkan melakukan bagi bagi uang haram di ruamg Lift, dilorong gang bahkan dipelataran halaman Mesjid di MA, yang dulu sangat tabuh tapi kini semakin menggila dan nyaris tidak takut lagi sekalipun dulu pernah KPK melakukan penangkapan terhadap oknum panitera, tapi kini baru sepanjang sejarah pertama kalinya dua hakim agung ditangkap dan sejumlah hakim yustisial dan oknum pegawai MA lainnya dipenjarakan diruang gelap KPK
Ada enam orang yang diperiksa terkait kasus tersebut hari ini.
"Hari ini (18/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, kemaren.Ali mengatakan enam orang itu terdiri atas 3 pegawai Mahkamah Agung. Kemudian, 1 pegawai swasta, 1 wiraswasta, dan 1 komisaris PT Agta Dea.
Berikut saksi yang diperiksa di kasus Hasbi Hasan hari ini:
1. Dendi Runedi, pegawai Mahkamah Agung
2. Bismo Anggoro, pegawai Mahkamah Agung
3. Ferdian Septiyadi, pegawai Mahkamah Agung
4. Rina Pamungkas, pegawai swasta
5. Menas Erwin Djohansyah, wiraswasta
6. Fatahillah Ramli , wiraswasta/penasehat/komisaris PT. Agta Dea
Kasus dugaan suap yang melibatkan Hasbi Hasan berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto tak puas dengan putusan PN Semarang, yang membebaskan terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.
Heryanto lalu memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Theodorus menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.
Dadan lalu berjanji akan mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee. Transaksi itu lalu disebut dengan kode suntikan dana. Dadan kemudian menghubungi Hasbi terkait permintaan Heryanto.
Hasbi lalu sepakat untuk membantu kasasi tersebut. Heryanto kemudian mengirim uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan secara bertahap. Hasbi Hasan diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar. *** Armen / Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !