Headlines News :
Home » » Kuasa Hukum Galumbang Menak Sedih Kliennya Dituntut 15 Tahun

Kuasa Hukum Galumbang Menak Sedih Kliennya Dituntut 15 Tahun

Written By Info Breaking News on Selasa, 31 Oktober 2023 | 09.47

Sidang lanjutan perkara proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023)

Jakarta, Info Breaking News - Kuasa Hukum Galumbang Menak Simanjuntak mengaku sedih ketika kliennya dituntut 15 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Menurutnya, tuntutan tersebut berlebihan.

"Menyikapi tuntutan JPU hari ini, pikiran kami ini terbelah. Di satu sisi sedih, karena Galumbang berat sekali tuntutannya. Namun di sisi lain, kami bersyukur karena JPU memberikan reward kepada Irwan sebagai justice collaborator," kata Handika usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).


Sebelumnya, JPU menuntut Galumbang dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.


Handika menyebut proyek BTS yang melibatkan kliennya itu hanya terlambat pengerjaannya, tetapi tidak mangkrak. Menurutnya, proyek BTS saat ini kembali berjalan dan sudah melayani masyarakat di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).


Handika mengatakan tuntutan jaksa terhadap Galumbung dinilai terlalu ambisius. Apalagi, selama persidangan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Galumbang terlibat dalam perencanaan, lelang, maupun pelaksanaan proyek BTS.


“Perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp 8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan," tegasnya.


Tak hanya itu, Handika juga berpendapat langkah kejaksaan menyita aset Galumbang merupakan tindakan yang ilegal lantaran aset yang disita Kejaksaan tidak ada kaitannya dengan proyek BTS.


"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS. Jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak property rights warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini?" tuturnya. ***Joseph Manik


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved