Sidang lanjutan perkara proyek BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023) |
"Menyikapi tuntutan JPU hari ini, pikiran kami ini terbelah. Di satu sisi sedih, karena Galumbang berat sekali tuntutannya. Namun di sisi lain, kami bersyukur karena JPU memberikan reward kepada Irwan sebagai justice collaborator," kata Handika usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).
Sebelumnya, JPU menuntut Galumbang dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana penjara. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Handika menyebut proyek BTS yang melibatkan kliennya itu hanya terlambat pengerjaannya, tetapi tidak mangkrak. Menurutnya, proyek BTS saat ini kembali berjalan dan sudah melayani masyarakat di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Handika mengatakan tuntutan jaksa terhadap Galumbung dinilai terlalu ambisius. Apalagi, selama persidangan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Galumbang terlibat dalam perencanaan, lelang, maupun pelaksanaan proyek BTS.
“Perhitungan kerugian BPKP sebesar Rp 8 triliun itu juga sudah terbantahkan secara sempurna di persidangan," tegasnya.
Tak hanya itu, Handika juga berpendapat langkah kejaksaan menyita aset Galumbang merupakan tindakan yang ilegal lantaran aset yang disita Kejaksaan tidak ada kaitannya dengan proyek BTS.
"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS. Jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak property rights warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini?" tuturnya. ***Joseph Manik
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !