Jakarta, Info Breaking News - Sidang vonis Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe terpaksa ditunda pasca insiden jatuh dari kamar mandi yang membuat kondisi kesehatannya memburuk.
Sejatinya, vonis terhadap Lukas Enmbe dijadwalkan untuk dibacakan pada hari ini, Senin (9/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya mengalami pendarahan di otak kiri sehingga dirinya tak bisa berbicara maupun berdiri.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan pembacaan vonis akan dilakukan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada 19 Oktober 2023.
“Sidang hari ini ditunda, Lukas Enembe tidak hadir dalam sidang hari ini dan dilanjutkan persidangan kedepannya,” kata majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Lukas Enembe dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Jumat (6/9/2023) setelah mengeluh pusing dan nyeri kepala setelah terjatuh di kamar mandi saat buang air.
Jaksa diketahui menuntut Lukas dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah hal yang memberatkan Lukas, antara lain dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit, dalam persidangan, dan tidak sopan dalam persidangan. ***Sam Bernas
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !