Headlines News :
Home » » Menteri Investasi Ungkap Alasan Bekukan Izin Pengelolaan Hotel Sultan

Menteri Investasi Ungkap Alasan Bekukan Izin Pengelolaan Hotel Sultan

Written By Info Breaking News on Kamis, 26 Oktober 2023 | 12.03

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia

Jakarta, Info Breaking News
- Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara terkait pembekuan sementara izin pengelolaan Hotel Sultan.

Menurutnya, pembekuan dilakukan karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah habis pada Maret dan April 2023.


"Ini kan HGB sudah selesai, syarat untuk memberikan izin operasi, izin usaha kepada pengusaha itu kan harus mempunyai alas hak sebagai syarat. Kalau alas haknya sudah nggak punya, berarti kan dengan sendirinya gugur ini izin. Gitu lho," katanya kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).


Oleh karena itu, izin usaha pun akhirnya dibekukan sementara sambil menunggu kepastian terkait HGB dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemilik lahan. 


Bahlil mengaku pihaknya belum mengetahui sampai kapan pembekuan itu akan dilakukan. 


"Sekarang ini kan dibekukan sambil menunggu kepastian alas haknya. Saya coba cek nanti sama yang punya kewenangan tentang HGB-nya," ucapnya.


Sementara itu, mengenai kabar gugatan terhadap dirinya oleh pihak PT indobuildco, Bahlil mengaku tak ambil pusing. Secara santai ia menanggapi dirinya tak masalah jika digugat.


"Oh nggak apa-apa, bagus. Saya memang suka itu digugat-gugat," ujarnya.


Diketahui, pihak Kementerian Investasi/BKPM membekukan sementara izin usaha Hotel Sultan. Kuasa Hukum PT Indobuildco menyebutkan berencana melayangkan gugatan langsung terhadap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.


"Sangat mungkin kita lakukan kalau dia terus menerus menempatkan dirinya secara sewenang dalam hal menghadapi hak warga negara," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin, Senin (23/10/2023).


Meski demikian, Amir mengklaim pihaknya hingga kini belum menerima salinan atau putusan resmi pembekuan usaha tersebut seperti sudah ramai diberitakan sebelumnya. Ia pun enggan berkomentar lebih jauh menanggapi pernyataan Bahlil tersebut.


"Kita tentu lihat, apakah sanggahan ucapan atau apapun juga itu berdasar hukum atau tidak? Kita terhadap ucapan yang tidak berdasar hukum, terlalu rendah bagi kita untuk menghadapinya terlalu serius," pungkasnya. ***Jeremy Foster


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved