Jakarta, Info Breaking News - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi melalui keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana mencapai Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dengan perantaraan Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022 silam.
Achsanul kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan demi kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Achsanul dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***Rina Trian
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !