Wamenkumham Eddy Hiariej |
Jakarta, Info Breaking News - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku pihaknya tak terkejut dengan penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
"Saya sebenarnya tidak kaget kalau Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka KPK," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Boyamin mengaku sebelumnya ia sudah pernah mendiskusikan kasus Eddy Hiariej dengan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso yang juga merupakan sosok yang melaporkan dugaan korupsi Eddy ke KPK.
Lebih lanjut, Boyamin mengapresiasi tetap bekerja meski pimpinannya tengah digoncang kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Kita apresiasi bahwa KPK di tengah gonjangan Pak Firli terkait dugaan pemerasan Pak SYL tetapi tetap melakukan pekerjaan besarnya untuk memberantas korupsi dengan menangani kasus-kasus yang setidaknya pejabat yang konflik kepentingan maupun gratifikasi," tuturnya,
Boyamin mengaku turut mengendus adanya dugaan aliran uang yang diterima Eddy Hiariej. Uang tersebut diduga diberikan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan terkait pengurusan status hukum PT CLM.
"Urutannya itu adalah Rp 4 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 1 miliar. Rp 4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp 3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tetapi janji itu tampaknya yang Rp 3 miliar tidak terpenuhi. Sementara yang Rp 1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga," jelas Boyamin.
Boyamin menilai dugaan penerimaan uang itu dapat masuk klasifikasi suap, gratifikasi, atau pemerasan. Dia menduga ada konflik kepentingan berkaitan dengan penerimaan uang itu.
"Mestinya kalau Pak Wamenkumham melayani orang yang mengadu karena sengketa, ya dilayani saja jangan minta upah karena memang tugasnya dia," katanya.
Menurutnya, Eddy seharusnya melapor ke KPK atas penerimaan uang itu sehingga mudah menentukan ada atau tidaknya konflik kepentingan atas penerimaan uang tersebut.
"Kalau dapat sesuatu paling aman sebagai orang yang ngerti hukum mestinya Pak Wamenkumham ini melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari, nanti KPK menilai ini boleh diterima atau tidak, karena itu bisa dianggap adanya konflik kepentingan uang itu, setidaknya gratifikasi," lanjut Boyamin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata mengakui pihaknya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sosok Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Alex sendiri enggan berkomentar lebih lanjut terkait detail konstruksi perkaranya. Namun, ia menyampaikan ada empat orang yang menjadi tersangka.
"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga pemberi satu," tandasnya. ***Assyifa Rizki
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !