Headlines News :
Home » » Jimly Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Jimly Belum Yakin Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Written By Info Breaking News on Kamis, 02 November 2023 | 07.44


Jakarta, Info Breaking News
- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan cawapres.

Jimly menyebut dirinya hanya bertugas menegakkan kode etik hakim konstitusi, sehingga aneh baginya untuk ikut menilai putusan MK.


"Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?" katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).


Namun, Jimly menyampaikan dirinya memang berkeinginan untuk membatalkan putusan tersebut. Ia lantas meminta para Pelapor dugaan pelanggaran etik untuk meyakinkan dirinya saat sidang dengan argumen-argumen yang logis.


"Intinya pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan," ungkapnya.


"Saya sih mau saja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini kan enggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum," lanjutnya.


Terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Jimly mengatakan bukti-bukti yang ada sudah lengkap. Meski begitu, pihaknya akan terus menggelar sidang untuk menggali fakta-fakta baru.


“Sudah lengkap (bukti-buktinya). Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang untuk pelapor yang belum kita dengar. Siapa tahu ada hal-hal baru," pungkasnya. ***Assyifa Rizki


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved