Headlines News :
Home » » Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro-KPK Rapat Bersama Pekan Depan

Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro-KPK Rapat Bersama Pekan Depan

Written By Info Breaking News on Jumat, 10 November 2023 | 08.52

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Jakarta, Info Breaking News
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menggelar rapat bersama KPK untuk menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasaan dialami eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rapat koordinasi dilakukan usai KPK menjawab surat permohonan supervisi yang diajukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.


“Sudah dijawab penyidik (KPK). Intinya penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).


Ade mengatakan rapat koordinasi rencanaya digelar pekan depan.


“Undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November," ungkapnya.


Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melayangkan surat ke KPK pada 11 Oktober lalu. Polda Metro Jaya juga bersurat ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK pada 18 Oktober. 


Dalam surat tersebut, Polda Metro Jaya memohon Dewas KPK membantu mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Brigjen Didik Agung Widjanarko dalam rangka pelaksanaan supervisi.


"Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas, artinya tadi, tujuan proses penyidikan ini agar efisien, efektivitas dalam langkah-langkah proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.


Sebelumnya, KPK juga sempat berkeinginan untuk menggelar diskusi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum menjawab permintaan supervisi Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.


"Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/11/2023).


Ali Fikri menyampaikan informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan.


"Apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak. Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Ali. ***Abdul Rahman


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved