Headlines News :
Home » » Woow!Hadirkan 10 Saksi, Mantan Bupati Dan Istri Meminta Keringanan Hukum

Woow!Hadirkan 10 Saksi, Mantan Bupati Dan Istri Meminta Keringanan Hukum

Written By Info Breaking News on Rabu, 01 November 2023 | 14.44

Palangkaraya, Info Breaking News - Sidang  kasus korupsi Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Arya Egahni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan Seth Aji Kalimantan Tengah kota Palangkaraya Selasa (31/10/2023).

Sidang lanjutan Menghadirkan 10 saksi, yakni :

Saksi pertama yang dihadirkan, Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Habib Ismail Bin Yahya.

Saksi 2- Maryadi yang bekerja sebagai Pendeta.

Saksi 3 dan 4 Abdul salam dan Supriyanto, merupakan Guru Honorer di Pondok Pesantren Darul Hikmah Darussalam Kabupaten Kapuas.

Saksi 5- Supriyani seorang ibu rumah tangga (IRT). 

Saksi 6- Mujahidin, Guru Pondok Pesantren Nurul Iman Kabupaten Kapuas.

Saksi 7- Ali Damrah pensiunan ASN yang sebelumnya bekerja di pemerintahan kabupaten pulang pisau.

Saksi 8- H.Mohtar Ruslan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Kapuas.

Saksi 9- Ardiannor, seorang Guru Pondok Pesantren Darusallam Palingkau.

Dari sembilan saksi yang dihadirkan memberikan keterangan tentang kebaikan kedua terdakwa yang selalu memberikan sumbangan baik berupa uang, mobil dan lain-lainnya.

Dan yang terakhir adalah saksi ke 10- Yunita Kurniawan Lion Sebagai Marketing yang menyewakan Jasa Gedung Kalawa Wartel park di jalan Cilik Riwut Km 6 bersaksi tentang peristiwa pernikahan anak pertama dari terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Arya Egahni.

Saksi Yunita melanjutkan pembicaraannya mengenai sewa gedung hingga menyediakan berbagai jenis menu hidangan untuk acara resepsi pernikahan anak pertama dengan anggaran mencapai angka fantastis Rp; 492.000.000,-

Sesungguhnya, Allah itu hanya menerima kebaikan dari hasil yang baik pula. Pertanyaannya, Apakah benar setiap dana yang dikeluarkan untuk sumbangan dan lain-lain nya menggunakan dana hasil keringat sendiri?

Para koruptor ini sangat haus akan pujian dan pengakuan. Tentu sah-sah saja menghadirkan para penerima bantuan dan sumbangan "cari muka". Lalu, apakah mungkin dengan dihadirkannya 10 saksi bisa meringankan hukuman yang menjerat terdakwa satu (1) dan terdakwa dua (2), saksi tentang sifat dan prilaku, baik terdakwa satu (1) dan terdakwa dua (2) yang selalu menghadiri dan turut memberikan sumbangsih disetiap acara baik itu acara resepsi pernikahan mau pun kematian.

Sidang lanjutan akan kembali digelar hari Kamis 3 Nopember 2023 dengan Agenda Keterangan Ahli. ***Surya.

Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved