Palangkaraya, Info Breaking News - Kekayaan Alam hutan Kalimantan Tengah yang hampir separunya habis akibat ulah manusia yang tak bertanggung jawab. Maraknya ilegal mining (PETI) yang mengunakan alat berat jenis Exavator yang dinilai merugikan negara hampir diseluruh setiap daerah pelosok wilayah Kalimantan Tengah khususnya diDesa Marapit, kecamatan Kapuas Tengah,dan Kabupaten Kapuas.
Saat dikonfirmasi awak media yang bertugas di dilapangkan dengan menanyakan salah satu pekerja menuturkan," Kami hanyalah buruh dilokasi ini dan pengelola adalah Aji bekerja sama dengan Unyil yang mengelola dilapangkan," ujarnya, Minggu (17/12/2023).
Adanya pertambangan emas yang diduga tanpa ijin (PETI) mengunakan alat excavator di Desa Marapit Diwilayah hukum Polsek Kapuas kecamatan Kapuas Tengah, yang menghancurkan kawasan hutan, menggali lubang untuk diambil emasnya.
Diharapkan kepada Penegak Hukum (APH) baik dari Polda (Kalteng) Kalimantan Tengah dan instansi lainnya yang terkait dengan perijinan tambang Ilegal logging agar secepatnya menindak lanjuti pertambangan tanpa ijin / ilegal mining yang menggunakan alat excavator seakan akan kebal hukum yang sangat jelas merugikan Negara yang tercantum dalam undang undang nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4Tahun 2009 pasal 35 di Pidana dengan Pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda Rp 100,000,000,000,00 (seratus miliar rupiah).
Menindak tegas menangkap menghukum para pelaku kejahatan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang merusak hutan, pencemaran air akibat limbah merkuri, mengakibatkan longsor dan banjir. ***Surya.
Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !