Headlines News :
Home » » Kejari Kutai Timur Tangkap Oknum ASN Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Solar Cell

Kejari Kutai Timur Tangkap Oknum ASN Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Solar Cell

Written By Info Breaking News on Kamis, 18 Januari 2024 | 11.29

Oknum ASN ditangkap dan dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan solar cell 

Kutai Timur, Info Breaking News
- Kejaksaan Negeri Kutai Timur menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell senilai Rp 16 miliar untuk sekolah di Kutai Barat.

Oknum ASN itu diketahui bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (18/1/2024). 


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga telah menetapkan oknum tenaga honorer berinisial AE sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutai Timur.


AE diyakini telah melakukan manipulasi data atau mark-up pada pengadaan solar cell pada tahun anggaran 2020.


Dua tersangka lainnya, yakni Kasi Prasarana Dinas Pendidikan Kutai Timur berinisial RL dan Direktur CV Dua Putra berinisial R kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kasi Pidana Khusus Kejari Kutai Timur Michael Tambunan menyatakan, setelah mengumpulkan dua alat bukti, AE resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutai Timur tahun anggaran 2020.


"Jadi sudah didapatkan hasil perhitungannya, yaitu ditemukan hasilnya Rp 16 miliar lebih, ini perhitungan bentuk korupsinya pada perkara solar cell," ungkapnya.


Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini dan mencari pelaku lain yang diduga melarikan diri ke luar daerah.


Sebagai informasi, kasus ini berawal sejak 2020. Saat itu, Dinas Pendidikan Kutai Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk pengadaan tempat sampah, perlengkapan sekolah, dan pengadaan solar cell untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di halaman sekolah masing-masing. Spesifik untuk pengadaan solar cell, pemerintah daerah menggelontorkan anggaran senilai Rp 24 miliar. Namun, jumlah tersebut diduga sengaja di-mark-up untuk memperbesar keuntungan pribadi. ***Eka Wijaya


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved