Jakarta, Info Breaking News - Kabar gembira hadir bagi para pemilik kendaraan bekas. Dalam aturan baru yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, balik nama kendaraan bekas tidak lagi kena biaya bea balik nama (BBN).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Namun, ketentuan baru ini baru dapat direalisasikan pada Januari 2025.
"Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, berdasarkan lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukan objek BBNKB.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," tulis lampiran penjelasan tersebut.
Pasal 13 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga hanya menetapkan tarif BBNKB penyerahan pertama. Dalam pasal itu ditetapkan bahwa tarif BBNKB sebesar 12,5 persen.
Sebelumnya pada Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dijelaskan penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) dikenakan BBN sebesar 1 persen.
Aturan mengenai BBNKB kendaraan bekas juga kembali ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
"Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB," berikut isi lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Meski demikian, perlu diinformasikan lagi bahwa kebijakan baru terkait BBNKB kendaraan bekas tersebut belum diterapkan untuk saat ini. Kebijakan tersebut akan direalisasikan tahun depan, tepatnya 5 Januari 2025.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," demikian dikutip dari pasal 115 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024. ***Marwan Hidayat
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !