Jakarta, Info Breaking News - Anggota Komisi III DPR Supriansa turut menyerukan agar pimpinan KPK yang baru dipilih melalui panitia seleksi atau pansel. Hal ini lantaran calon pengganti pimpinan KPK saat ini sudah kedaluwarsa.
"Kami berharap agar proses pengisian kekosongan pimpinan KPK dapat dilakukan melalui pembentukan pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Alasannya karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and properti 2019 sudah kedaluwarsa," tuturnya di hadapan awak media, Selasa (16/1/2024).
Mengenai kondisi kedaluwarsa tersebut, Supriansa menjelaskan hal itu tidak terlepas dari putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dalam putusan MK tersebut, tidak dijelaskan sama sekali soal status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada proses fit and proper test pada 13 September 2019 silam.
"Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis masa jabatannya pada tanggal 20 Desember 2023, namun disesuaikan menjadi 5 tahun karena adanya putusan MK Nomor 112 sehingga berakhir pada 20 Desember 2024," papar Supriansa.
Politikus Golkar tersebut menekankan bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan tahun 2019 lalu, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun 2019-2013 atau hanya 4 tahun.
"Kita bisa melihat fakta tersebut dalam laporan Komisi III DPR mengenai proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada rapat paripurna DPR 17 September 2019," katanya.
Mengingat tak adanya penjelasan dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, maka terhadap para calon pimpinan KPK yang tak terpilih pada fit and proper test tahun 2019 lalu, tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU KPK. Konsekuensinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.
“Karena itu kita sepakat kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas sehingga sebenarnya tidak jadi masalah kalau posisi pimpinan KPK kosong," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus pemerasan. Merujuk pada Pasal 33 UU KPK, presiden akan mengajukan sosok pengganti Firli kepada DPR merujuk pada daftar calon pimpinan KPK yang tidak lolos seleksi pada 2019. Ada empat nama yang tersisa yang bisa diajukan Jokowi, yaitu Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.
Hanya saja, Komisi III DPR mempersoalkan hal tersebut karena pada proses pemilihan pimpinan KPK 2019 lalu, masih berlaku Pasal 33 UU KPK di mana masa jabatan pimpinan KPK hanya 4 tahun. Dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Komisi III DPR pun memberikan 2 opsi. Pertama, mendorong agar pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri dipilih lagi melalui pansel karena putusan MK tidak menjelaskan status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada proses seleksi pada 2019 lalu. Kedua, posisi pimpinan KPK dibiarkan kosong karena pimpinan KPK saat ini masih berjalan. Selain itu, proses seleksi calon pimpinan KPK mulai dari pembentukan pansel hingga terpilihnya pimpinan KPK baru, membutuhkan waktu lama. ***Rina Trian
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !