Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana
Jakarta, Info Breaking News - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan proses penetapan pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus berjalan.
Ari menyebut saat ini Presiden Joko Widodo beserta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih perlu melakukan konfirmasi kembali terkait pengganti Firli.
“Ini proses yang sedang berjalan. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara tentang kandidat," katanya, Senin (22/1/2024).
Ari menjelaskan bahwa proses konfirmasi yang dilakukan Presiden dan Kemensetneg harus selesai sebelum nama kandidat pengganti Firli diajukan ke DPR. Pengajuan itu, lanjut Ari, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal 33 UU KPK itu berisi bahwa Presiden dapat mengajukan ke DPR tentang calon pengganti dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Sebenarnya, dalam koridor undang-undang kan sudah jelas. Dari empat calon pimpinan yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden," ucap Ari.
Berdasarkan aturan tersebut, keempat calon yang gagal terpilih saat seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri usai yang bersangkutan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Jokowi melalui Kemensetneg tertanggal 22 Desember 2023. ***Joseph Manik
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !