Headlines News :
Home » » Catatan Hukum OC Kaligis: Hak Angket Peradilan Jalanan

Catatan Hukum OC Kaligis: Hak Angket Peradilan Jalanan

Written By Info Breaking News on Rabu, 13 Maret 2024 | 11.50


Jakarta, Info Breaking News
- Perjuangan segelintir oknum agar hak angket dilakukan oleh DPR RI menyebabkan ramainya Peradilan Jalanan.

Kelompok media yang menyokong dapat kita saksikan melalui berita yang memuat segala macam makian oknum anggota DPR RI. 

 

Berikut catatan saya dalam mengikuti pernyataan pernyataan tokoh- tokoh pejuang hak angket:


1. “Selama dilangsungkannya Pilpres, Pilpres kali ini adalah Pilpres yang paling brutal yang saya alami.”  Begitu kata salah seorang wakil rakyat di DPR RI.

 

2. Cercaan tidak sekedar dialamatkan ke Paslon nomor 2, tetapi bahkan berlanjut ke Presiden Jokowi, yang katanya karena campur tangan beliau akhirnya pasangan Paslon nomor 2, menang multlak. 

 

3. Bahkan setiap hari di media dapat kita ikuti berita dugaan kecurangan masal, sehingga hak angket menurut mereka harus dilaksanakan. Semua bentuk peradilan jalanan itu dilakukan dengan mencatut “atas nama rakyat”. 

 

4. Di bawah kebebasan berbicara dan berpendapat, segala jenis cercaan dilontarkan ke Presiden Jokowi, tentu dengan tujuan bila Presiden Jokowi berhasil di impeach, berujung pada kegagalan Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wakil Presiden. 

 

5. Yang pasti keberadaan secara hukum pasangan nomor 2 diakui oleh pasangan nomor 1 dan 3. 

 

6. Buktinya: Ketika debat Capres-Cawapres, kehadiran pasangan nomor 2 diterima, bahkan pasangan nomor 1 & 3 sengit mendebat pasangan nomor 2. 

 

7. Oportunistis: Mengapa saya katakan pasangan nomor 1 & 3 terbilang kelompok oportunistis? 

 

8. Bila memang mereka meyakini bahwa putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hasil campur tangan Presiden Jokowi untuk meloloskan puteranya, mengapa protes impeachment tidak dilakukan sejak saat itu? 

 

9. Saya masih dapat menyaksikan argumentasI pengacara Bambang Widjojanto di saat sidang MK Prabowo melawan Jokowi 5 tahun yang lalu.

 

10. Di saat itu argumentasi Bambang mengenai bukti, Bambang membawa bukti berkontener kontener. 

 

11. Karena bukan bukti fakta, hanya bukti narasi, hakim MK mengabaikan bukti-bukti itu. Akhirnya di saat itu Prabowo kalah melawan Jokowi.

 

12. Sekarang Bambang menggunakan taktik yang sama dengan membuat pernyataan publik, bahwa minimal 3 juta suara pasangan nomor 1 dimanipulasi. 

 

13. Padahal putusan KPU belum final, penetapan akhir rekapitulasi hasil perhitugan suara baru akan dilangsungkan tanggal 20 Maret 2024. 

 

14. Bukti yang seharusnya disampaikan di acara pembuktian MK sudah dilakukan sebelumnya, sekadar untuk menggiring pendapat publik mengenai Pilpres curang yang dilakukan pasangan nomor 2.

 

15. Mungkin sebagian besar pendukung pasangan nomor 2, yang jumlahnya lebih 100 juta, pertanyaan yang akan dimajukan pendukung Prabowo-Gibran adalah sebrutal apa Pilpres kali ini? 

 

16. Lalu apa bukti kebrutalan itu, yang akan disampaikan ke DPR agar hak menyelidiki anggota DPR RI tersebut dapat terlaksana?

 

17. Bahkan ada ahli hukum jalanan yang menyerukan agar melalui angket, pemilihan ulang hanya dilakukan oleh pasangan nomor 1 melawan 3, sedangkan pasangan nomor 2 “dibuang ke laut” saja. Memang sadis-sadis pernyataan para kelompok Peradilan Jalanan.

 

18. Padahal di dalam debat, pasangan nomor 1 dan 3 sendiri mengakui eksistensi pasangan nomor 2. 

 

19. Lalu mengapa pasangan nomor 2 harus dibuang ke laut? Memangnya gampang?

 

20. Bila seandainya rakyat yang memilih pasangan nomor 2 yang berjumlah seratus juta lebih, apakah mereka semua yang memilih pasangan nomor 2 termasuk pelaku pembrutalan itu?

  

21. Lain pula gerakan Roy Suryo yang katanya ahli telematika, yang mengumpulkan dua tiga pelapor untuk ikut-ikutan membuat laporan kecurangan ke Bareskrim Mabes Polri.

 

22. Akibatnya seperti diberitakan media: Belum lagi penyidik menangani laporan tersebut, Roy Suryo telah dipulangkan. 

 

23. Penyidik Polri menganggap laporan Roy Suryo itu dilakukan tanpa alas hukum atau minimal prematur, mendahului putusan KPU.

 

24. Memang Roy Suryo di setiap kesempatan di era Pilpres ini selalu mencari panggung berita.

 

25. Misalnya ketika pemaparan visi misi Gibran yang diperhatikan dan diulas Roy Suryo adalah tiga alat elektronik di kepala Gibran yang “katanya” dipakai Gibran agar dapat memberi jawaban-jawaban pertanyaan kontestan Pilpres lainnya. 

 

26. Selanjutnya agar Gibran di dalam menyampaikan visi misinya, melalui alat sadap itu, mudah didikte oleh Tim Kampanye-nya Gibran.

 

27. Anehnya setiap ulasan fitnah Roy Suryo di goreng media melalui segala macam berita Roy Suryo yang memproklamirkan dirinya sebagai ahli Telematika dan ahli IT, dengan tujuan bahwa proses penyampaian visi misi Paslon 2 penuh “tipu-tipu”. 

 

28. Untuk kecurangan pasangan nomor 2, Roy Suryo mengusulkan melakukan forensic audit dan menghubungkannya sebagai alas hukum, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang Undang Nomor 27 tahun 2022. Apa relevan menggunakan undang-undang perlindungan data pribadi?

 

29. Sampai sampai untuk forensic audit, penyidik Indonesia harus melibatkan penyidik Singapura. Memangnya bisa?

 

30. Kita menandatangani Legal Assistant Agreement dengan Singapura hanya dalam kasus-kasus korupsi.

 

31. Saya pernah membahas hasil angket DPR RI tahun 2018 yang dilakukan DPR RI terhadap kinerja KPK.

 

32. Sekalipun dipenuhi serangkaian kejahatan jabatan yang dilakukan KPK, hasil angket mati suri dipetieskan oleh penyidik. 

 

33. Lebih lagi untuk kasus-kasus pidana seperti misalnya diadakannya “safe house” untuk menculik saksi agar dapat mendikte kesaksiannya sesuai arahan KPK, kasus safe house pun tidak berlanjut.


34. Penyimpanan barang bukti bukan pada tempatnya menurut undang-undang, sehingga barang  bukti mudah digelapkan oleh KPK, adalah bagian penemuan hak anget DPR RI yang juga sama sekali tidak ada kelanjutan penyelidikan/penyidikannya.

 

35. Banyak dugaan pelanggaran Pidana oleh KPK  yang ditemukan oleh angket DPR RI tanpa diteruskan ke penyidikan.

 

36. Bahkan dalam rangka penegakkan hukum, kasus pidana Novel Baswedan yang oleh pengadilan diperintahkan untuk diperiksa di Pengadilan pun tidak dilaksanakan oleh Jaksa Agung, hanya karena adanya perintah Ombudsman untuk melindungi Novel Baswedan. 


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved