Headlines News :
Home » » BPK RI Perwakilan Kalteng Masih Menemukan Permasalahan Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Sebanyak 89 Permasalahan

BPK RI Perwakilan Kalteng Masih Menemukan Permasalahan Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah Sebanyak 89 Permasalahan

Written By Info Breaking News on Selasa, 28 Mei 2024 | 12.06


Palangkaraya, Info Breaking News - Pelaksanaan kegiatan penyerahan laporan hasil keuangan (LPH) atas laporan pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 laporan hasil tersebut diserahkan olleh Pimpinan Perwakilan BPK RI propinsi Kalteng M.Ali Ansar, S.E,. AK,.AK,.CA.,CSPA.,CFrA dan diterima oleh ketua DPRD 

Dan enam (6) kepala Daerah yang menerima LPH tersebut yaitu Kabupaten Bartim, Gunung Mas, kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau dan pemerintah kota Palangkaraya provinsi Kalimantan Tengah Senin (27/5/2024) 

Adapun dari 89 permasalahan yang diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan tentang pengelolaan pajak daerah yang diantaranya tentang penyusunan laporan keuangan daerah sebanyak empat (4) temuan, pendapatan daerah dua belas (12) temuan, belanja daerah sebanyak Lima puluh empat (54)temuan dan aset sebanyak sembilan (19) temuan 

Adapun rincian permasalahan penerimaan senilai Rp 219,11 miliar, kekurangan penerimaan senilai Rp 21,35 juta, potensi kekurangan penerimaan Rp 198,11 miliar. Permasalahan Belanja daerah senilai Rp18,15 miliar, pertanggungjawaban tidak lengkap senilai Rp531,37 juta, Kelebihan pembayaran senilai 17,14 miliar,denda keterlambatan senilai Rp 476,08 juta,telah disetorkan ke kas daerah senilai Rp10,46 miliar. Sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp 7,69 miliar.

Dari temuan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah sebanyak 89 permasalahan di enam (6) kabupaten/kota Palangkaraya Kalimantan Tengah Pj Walikota Palangkaraya.

Hera Nugrahayu penjelaskan," berkat kerja sama seluruh sinergi seluruh jajaran kota Palangkaraya dalam rangka penyusunan laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, tentu banyak problemnya banyak kendalanya macam macam dinamikanya, tetapi itu Alhamdulillah dapat terselesaikan tepat waktu dan tindak lanjutnya sudah diselesaikan hampir 90% tadi sudah dipaparkan oleh kepala perwakilan kita. Apa bila ada temuan akan kita tindak lanjut sehingga PR kita tinggal sedikit lagi gitu untuk menuntaskan sekian persennya selama 60 hari. "Jelasnya.

Diharapkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI perwakilan provinsi Kalimantan Tengah dapat segera ditindak lanjuti oleh Bupati/Walikota beserta jajarannya selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan pasal 20 ayat (3) undang undang No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.***Surya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved