Palangkaraya, Info Breaking News - Acara pelaksanaan kegiatan penyerahan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah Daerah (LKPT) tahun 2023 pada tiga (3) pemerintah Daerah di wilayah provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan Senin (20/5/2024) siang.
Laporkan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung kepala Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan diterima oleh ketua DPRD dan menerima LPH tersebut Kepala Daerah kabupaten kota Waringin Barat, kabupaten Waringin Timur dan kabupaten Sukamara
Acara pelaksanaan kegiatan penyerahan laporan hasil keuangan (LPH) pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 dipimpin langsung oleh Pimpinan Perwakilan BPK RI propinsi Kalteng M.Ali Ansar, S.E,. AK,.AK,.CA.,CSPA.,CFrA. Memaparkan hal hal yang perlu disampaikan kan tentang pengelolaan pajak daerah
Adapun permasalahan yang ditemukan pada kabupaten sebanyak tiga puluh sembilan (39) permasalahan laporan keuangan pemerintah daerah sebanyak empat (4) temuan, pendapatan daerah sebanyak empat (4) temuan, belanja daerah sebanyak dua puluh satu (21) temuan dan aset sebanyak sembilan (9) temuan.
Potensi kurangnya penerimaan atas pendapatan daerah dinilai bermasalah, kurangnya volume maupun spesifikasi ketidak sesuaian kontrak atau kondisi senyatanya, perjalanan Dinas dan honorarium terkait perpres 33/2020 dan atas belanja daerah
Kekurangnya penerimaan senilai Rp1.99 miliar, potensi kekurangan menerimaan senilai Rp107,36 miliar, pertanggungjawaban tidak lengkap senilai Rp710.25 juta permasalahan belanja daerah pertanggungjawaban tidak lengkap senilai Rp710.25 juta, kelebihan pembayaran senilai Rp4.288 miliar, denda keterlambatan senilai Rp 41.45 juta, telah disetorkan ke kas daerah senilai RP 4,33 miliar sehingga sisa yang blum setorkan ke kas daerah senilai Rp 659.64 juta
Permasalahan yang ditemukan oleh BPK yang bersifat administratif baik teknis pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. BPK merekomendasikan kepada kepala daerah untuk mengambil langkah langkah melalui perbaikan melalui perbaikan tata kelola keuangan, menyusun pengelolaan pendapatan daerah maupun belanja daerah dan BPK berharap adanya perbaikan ini dapat meminimalisir risiko temuan berulang
M.Ali Asyhar menjelaskan, "terlalu banyak proyek sehingga keuangannya terbatas tapi perutnya membesar sehingga banyak hutang, untuk menutupi hutang itukan mau tidak mau anggaran terbatas," terangnya
M.Ali Asyhar melanjutkan, "bangunan kan selalu terus berjalan anggaran dana terbatas jadi bingung untuk mengatur keuangan bingung beliau,mana yang ada pakai ini, jelasnya
Undang undang no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 20 ayat (3) pemerintah daerah wajib menindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat lambat nya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima
Selain itu BPK mendorong pemerintah kabupaten untuk mencapai tujuan bernegara mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur pemerintah daerah harus siap mempertanggungjawabkan keuangan negara dengan memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah kabupaten Kalimantan Tengah.***Surya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !