Headlines News :
Home » » Tren Manusia Arogan Dalam Kasus Plat Nomor dan KTA DPR

Tren Manusia Arogan Dalam Kasus Plat Nomor dan KTA DPR

Written By Info Breaking News on Selasa, 28 Mei 2024 | 09.45


Jakarta, Info Breaking News -
Prilaku orang sejenis kasus ini biasanya sangat mudah ditandai dengan latar belakang masa kecilnya yang penuh menderita, susah dan suram, sehingga ketika baru jadi orang sedikit kaya, lagaknya kayak tajir melintir dan penuh arogan, sehingga penuh dengan kemunafikan yang seringkali menyusahkan dan merugikan banyak orang, menjadi koruptor atau penjahat berdasi.

Dan orang sejenis diatas ini biasanya selalu tidak pernah merasa bersyukur dengan keadaan nya yang sudah semakin baik. Biasanya orang seperti ini juga tidak pernah jujur dengan keluarga apalagi dengan pasangan hidupnya. Mungkin saja dia sangat mencintai pasangannya tapi tidak disertai dengan kejujuran hati sehingga terjadilah seperti kasus mantan menteri Kementan SYL yang kini sidangnya lagi berjalan dan terungkap sebegitu banyaknya keserakahan anak isteri bahkan cucu yang menggerogoti mumpung sang ayah lagi jadi menteri.

Hal itu bisa terlihat lebih spesifik lagi pada kasus yang kini lagi viral, dimana pihak Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pemalsuan pelat khusus DPR oleh oknum pengacara. Delapan unit mobil disita berikut kartu tanda anggota (KTA) DPR palsu disita polisi di kasus ini.

"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Senin (27/4/2024).

Ade Ary mengatakan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lima orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Hanya saja, Ade Ary tak merinci siapa saja yang ditangkap dalam kasus ini.

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," imbuh Ade Ary.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman, meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.

"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapapun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (27/5).

Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan indetitasnya. Selain itu, dia juga mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk mobil-mobilnya.

"Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya. saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela," ucapnya.

Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat untuk tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat. "Di MKD kami juga sudah sepakat jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan," imbuhnya.***Armen FS

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved