Jakarta, Info Breaking News - Jika kamu pernah berurusan dalam transaksi jual beli tanah pasti sudah tidak asing dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi ini.Salah satu dokumen penting dalam transaksi jual beli tanah adalah akta jual beli tanah atau sering disingkat AJB.
Nah bagi kamu yang masih awam atau akan berurusan dengan jual beli tanah, berikut penjelasan lengkap dan cara pembuatannya.
Apa Itu Akta Jual Beli Tanah?
Dilansir dari Website PPID Kota Semarang (15/8/2023) Akta Jual Beli Tanah (AJB) merupakan dokumen penting sebagai bukti resmi atas transfer hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli.
Dokumen ini sangat diperlukan dalam proses pembuatan sertifikat tanah karena menjadi bukti sah bahwa transaksi jual beli telah dilakukan dengan benar.
Fungsi Akta Jual Beli Tanah
Fungsi utama dari dokumen ini adalah sebagai bukti kuat dan telah terjadi peralihan hak atas tanah.
Kemudian dengan adanya akta ini, pihak berwenang seperti PPAT dapat mengeluarkan sertifikat tanah sebagai bukti legal atas kepemilikan.
Sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum yang sangat penting sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut.
Cara Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Sebelum itu, terdapat beberapa dokumen sebagai persyaratan pembuatan akta jual beli tanah. Berikut persyaratannya.
Dokumen yang Dibutuhkan Penjual
Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
Salinan KTP
Salinan Kartu Keluarga (KK)
Sertifikat tanah asli
PBB tahun terakhir yang asli
Surat tanda terima setoran
Dokumen yang Dibutuhkan Pembeli
Salinan KTP
Salinan Kartu Keluarga (KK)
Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Prosedur Pembuatan
Nah jika semua dokumen sudah disiapkan berikut adalah langkah-langkah pembuatannya.
Datang ke kantor PPAT, lembaga resmi pembuat akta tanah.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sertifikat tanah dan PBB, hal ini ditujukan untuk melindungi transaksi pada tanah bersertifikat.
Kemudian akan dilakukan pemeriksaan data teknis dan hukum, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa hukum, dijadikan jaminan, atau dalam penyitaan.
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan surat tanda terima setoran PBB, hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa tanah yang akan ditransaksikan tidak menunggak pajak.
Terakhir akan dilakukan pemeriksaan surat persetujuan suami atau istri, hal ini penting karena bagi seorang yang menikah harta akan tercampur termasuk hak atas tanah.
Setelah semua tahapan dilakukan, PPAT akan menyusun akta jual beli tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Nah itu dia sedikit ulasan mengenai akta jual beli tanah. Dokumen penting seperti ini perlu kamu cek jika terlibat dalam sebuah transaksi rumah atau tanah karena sangat penting untuk membuktikan legalitas kepemilikan dan menghindari konflik ke depannya.*** Mia
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !