Said Amin |
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos perusahaan tambang batu bara, Said Amin, yang selama ini dikenal sebagai Ketua Ormas Pemuda Panca Sula Kaltim, sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari. Rita merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), yang menjadi terpidana kasus suap.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama H. Mohd. Said Amin, Wiraswasta (Komisaris PT Core Energy Resource),” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
KPK Sita Belasan Mobil Budi menyebut, perkara gratifikasi yang menjerat Rita itu terkait penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara dari perusahaan tambang di Kabupaten Kukar. Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur itu. Ia hanya menyebut Said Amin sejauh ini terpantau belum menghadiri panggilan penyidik.
“Terpantau belum,” kata Budi. Penyidik sebelumnya menggeledah kediaman Said Amin pada Kamis (6/6/2024). Hal ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex juga membenarkan upaya paksa itu menyangkut penyidikan dugaan TPPU Rita. “Ada belasan mobil yang disita,” kata Alex saat dihubungi, Jumat (7/6/2024) malam.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyidik telah menyita 72 mobil dan 32 motor setelah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara Rita. Penyidik juga menyita uang Rp 6,7 miliar dalam pecahan rupiah dan Rp 2 miliar dalam pecahan asing.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024. Tempat yang digeledah berupa sembilan kantor dan 19 rumah. "Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil, dan 32 motor," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Dia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, belum diketahui dimana keberadaan Said Amin, dan begitu juga pihak penyidik KPK masih terus menjadwal ulang, *** Emilisa
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !