Sampit Kalteng, Info Breaking News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian jambret yang terjadi di wilayah hukumnya, bertempat di Aula Tunggal Penaluan Mapolres setempat, Senin (09/09/2024) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh, Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo S.E., S.I.K., didampingi oleh Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto S.T.K., S.I.K.,dan Kasihumas AKP Edy Wiyoko S.E di hadapan awak media.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo S.E., S.I.K., mengatakan modus yang dilakukan pelaku yaitu mengincar korban dengan menggunakan sepeda motor, yang sebelumnya telah diketahui pelaku bahwa korbanatau target ada membawa barang berharga di dasbord motor dan selanjutnya setelah berhasil pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
“Sehingga pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.” Tambah Wakapolres
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Kotim, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Kotim,” tutup Wakapolres.***Hms/Surya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !