Jakarta, Info Breaking News - 4 orang mahasiswa dikota Yogja ini mendadak menjadi perhatian banyak pihak, terutama para Podcast dan Media hingga TV Nasional mengundang mereka untuk wawancara ekslusif, dikarenakan rasa bangga publik atas kemenangan mereka menggugat syarat pengajuan Presiden pada Pemilu yang selama ini hanya dikuasai oleh Partai Besar belaka.
Lebih lagi karena gugatan semacam ini sudah tercatat sebanyak 32 kali masuk ke MK tetapi semuanya dibatalkan karena tidak memiliki alasan yang kokoh, apalagi sebelumnya banyak pakar hukum yang mencoba melakukan gugatan tapi tetap ditolak.
Hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Keputusan tersebut adalah hasil gugatan atas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di balik pengabulan syarat presidential threshold ini, ternyata penggugat adalah mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.Penggugat terdiri dari empat mahasiswa yakni Rizki Maulana Syafei (Prodi Hukum Tata Negara angkatan 2021), Enika Maya Oktavia (Prodi Hukum Tata Negara 2021), Tsalis Khoirul Fatna (Prodi Hukum Tata Negara 2021), dan Faisal Nasirul Haq (Prodi Ilmu Hukum 2021).
"Kami tidak menyangka hasil ini, tetapi kami merasa bahwa ini adalah kemenangan untuk demokrasi Indonesia," ujar Faisal dilansir dari laman UIN Sunan Kalijaga, Sabtu (4/1/2025).
Gugatan mereka tertuang dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Mereka mengajukan gugatan karena menilai aturan presidential threshold melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable.
Ajukan Gugatan Tanpa Kuasa Hukum
Keempat mahasiswa mengajukan gugatan tanpa bantuan kuasa hukum karena keterbatasan dana. Namun, mereka tetap berhasil memenangkan gugatan.
"Kami ingin kajian Mahkamah Konstitusi benar-benar berdasarkan substansi hukum, bukan politik," tegas Enika.
Sebelumnya telah ada 32 gugatan terkait aturan ini tetapi semuanya ditolak. Oleh karena itu, pengabulan gugatan mahasiswa UIN Kalijaga ini mendapat apresiasi dari banyak pihak.
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof Noorhaidi Hasan menyampaikan rasa bangga atas pencapaian mahasiswanya. Ia melihat mereka sudah bisa menerapkan kompetensi keilmuan dan keterampilan hukum.
Apresiasi turut dituturkan juga oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof Dr Ali Sodiqin, MAg. Ia mengatakan langkah keempat mahasiswa merupakan cara menjaga marwah demokrasi di Indonesia
"Dalam hal ini, mereka tidak didampingi oleh kuasa hukum, karena mereka memiliki pengetahuan memadai melalui tempaan selama perkuliahan ataupun ruang-ruang diskusi yang intensif, sehingga mereka cukup meyakinkan dalam membangun argumen selama persidangan," katanya.
Dampak Gugatan terhadap Aturan Pencalonan Presiden
Dengan diubahnya aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, nantinya masyarakat bisa punya lebih banyak pilihan. Polarisasi pun tak akan terjadi lagi.
Aturan baru ini menjadikan partai politik lebih leluasa dan dapat memaksimalkan pencalonan kader terbaiknya. MK juga kini memutuskan pemilih bisa mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan soal undang-undang pemilu.
Legal standing adalah suatu konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan.
Para mahasiswa berharap hasil putusan MK terbaru ini bisa memberikan keadilan serta membuka peluang perubahan dalam demokrasi di Indonesia.
Maka bisa dibayangkan pada 2029 kelak saat Pilpres akan menjadi lebih demokratis penuh dinamika, karena semua Parpol bisa mengajukan piihannya untuk orang nomor satu memimpin negeri ini. *** Armen Foster
Baca berita teraktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini.
Baca berita teraktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !