Headlines News :
Home » » Nikah Sirih Sah Secara Agama Demi Terhindar Dari Dosa Zinah

Nikah Sirih Sah Secara Agama Demi Terhindar Dari Dosa Zinah

Written By Info Breaking News on Sabtu, 04 Januari 2025 | 08.59


Bandung, Info Breaking News -
Sejatinya pernikahan sirih sudah ada sejak zamannya Rasullullah Muhammad SAW. Seringkali terjadi proses menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga menjadi fenomena yang kerap menimbulkan dilema di tengah masyarakat. Praktik ini menimbulkan berbagai pertanyaan, mulai dari keabsahannya dalam pandangan agama.

Banyak pasangan memilih menikah siri secara diam-diam untuk menghindari konflik keluarga, tetapi apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?

Dalam Islam, pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun untuk dianggap sah, termasuk persetujuan wali. Namun, bagaimana jika pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga atau wali?

Arti Nikah Siri
Berdasarkan penjelasan dalam buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri karya Yani C. Lesar, nikah siri berasal dari istilah Arab az-zawaj as-siri, yang berarti pernikahan yang dilakukan secara tersembunyi atau tidak diumumkan kepada khalayak umum.

Dalam konteks masyarakat Indonesia, nikah siri sering kali dilakukan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga administrasi negara lainnya.

Karena tidak dicatatkan secara resmi, pernikahan ini tidak diakui oleh negara sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dalam hal perlindungan hak pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Ketiadaan pencatatan resmi dalam nikah siri sering menimbulkan berbagai dampak, seperti kesulitan dalam urusan administrasi atau klaim hak-hak hukum di masa depan. Selain itu, status pernikahan yang tidak diakui negara juga dapat memengaruhi kehidupan sosial pasangan, termasuk risiko munculnya konflik dengan keluarga atau masyarakat sekitar.

Nikah Siri Tanpa Diketahui Keluarga
Beberapa pasangan memilih untuk menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga karena alasan pribadi, seperti ingin menghindari konflik atau perbedaan pendapat dengan orang tua. Keputusan ini biasanya diambil secara diam-diam untuk menjaga hubungan mereka tetap berjalan meskipun tanpa dukungan keluarga.

Dijelaskan oleh Buya Yahya dalam saluran YouTube Al Bahjah TV, selama pernikahan dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah, maka pernikahan tersebut hukumnya sah.
Termasuk juga pernikahan siri yang dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga, jika dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah maka pernikahan ini sah di mata agama.

Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan tersebut sah di dalam Islam, yaitu:

Calon suami
Calon istri
Wali nikah
Dua orang saksi
Ijab dan Kabul
Dalam Islam, wali nikah biasanya adalah ayah kandung dari mempelai wanita sebagai wali nasab yang utama. Jika ayah tidak dapat hadir, maka hak menjadi wali dapat dilimpahkan kepada wali nasab lainnya sesuai urutan garis keluarga, seperti kakek, saudara laki-laki, atau paman.

Namun, apabila seluruh wali nasab tidak hadir atau tidak memenuhi syarat, hak perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim. Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan untuk melangsungkan pernikahan demi memenuhi syarat sahnya pernikahan dalam Islam.

Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan siri tanpa sepengetahuan keluarga tetap sah menurut Islam asalkan memenuhi rukun nikah, seperti adanya calon laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, adanya wali, saksi, dan ijab qabul.

Namun, karena tidak dicatatkan secara resmi, pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk melindungi hak-hak pasangan maupun anak yang dilahirkan dari pernikahan siri ini.

Dan hingga kini sangat dimaklumi ada sekelompok orang terutama dipelosok pedalaman atau daerah tertentu, yang memang merupakan swasta murni atau petani desa, sehingga lebih mengutamakan sah secara agama dan terhindar dari fitnah dan dosa zinah, sehingga melakukan nikah sirih demi kesucian berumahtangga, karena bagi mereka ini tidak penting buku nikah atau tercatat dilembaga negara.

Apalagi bagi sebahian besar ummat Islam, menikah sirih adalah hal yang dianggap baik karena tidak terlalu duniawi berpesta dan lain sebagainya. 
*** Lisa AF.

Baca berita terkini lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved