Headlines News :
Home » » Pedoman Dewan Pers Terkait Penggunaan AI

Pedoman Dewan Pers Terkait Penggunaan AI

Written By Info Breaking News on Jumat, 24 Januari 2025 | 14.14


Jakarta, Info Breaking News -
 Seiring perkembangan tehnologi IT, maka Dewan Pers meluncurkan panduan resmi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut panduan itu penting agar karya jurnalistik tetap akurat. Pedoman itu sejalan dengan kode etik jurnalistik.

"Jadi kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita," ucap Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Ninik mengatakan teknologi akan berkembang sangat dahsyat dari hari ke hari. Dia mengatakan pedoman kode etik menjadi panduan agar karya jurnalistik diproduksi secara profesional.

"Jadi sekali lagi adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik," ujarnya.

Ninik menyebut Dewan Pers telah melakukan diskusi dengan akademisi hingga pegiat media dalam menyusun aturan itu. Dia mengatakan penyusunan aturan itu dilakukan selama 6 bulan.

"Mudah-mudahan pedoman yang berisi 8 bab, sebanyak 10 pasal ini betul-betul bisa dijadikan dasar bagi kawan-kawan penggiat media untuk tetap melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," ujarnya.


Ketua Tim Penyusun Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Junalistik, Suprapto, mengatakan terdapat beberapa prinsip dasar dalam pedoman tersebut. Pertama, kata dia, penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik hanya sebagai alat bantu.

"Sehingga karya jurnalistik tersebut tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik," tutur Suprapto.

Dia mengatakan manusia tetap harus mengontrol proses produksi karya jurnalistik dari awal sampai akhir. Dia menekankan penggunaan AI tak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers terhadap karya yang dihasilkan.

"Berikutnya, penggunaan AI tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers ketika berita tersebut kemudian mendapat katakanlah komplain atau digugat oleh pembaca," jelas Suprapto.

"Artinya perusahaan pers bertanggungjawab atas karya jurnalistik tersebut meskipun diproduksi atau dibuat dengan bantuan AI," terang dia.

Suprapto menyebut perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan. Dia berharap aturan ini dapat membawa kebaikan.

"Tentu penggunaan AI ini kita tidak bisa menghindar dan harapannya produk atau karya jurnalistik ke depan dengan penggunaan AI ini akan semakin berkualitas, semakin baik dan itu juga yang kita harapkan bersama," ujarnya.

Berikut isi panduan tersebut:
Pasal 1

Yang dimaksud dalam peraturan ini:
1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.
6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan algoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.
7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain.
8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.
9. Data pribadi adalah data tentang orang perserorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Pasal 2

(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ.
(2) Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.

Pasal 3

(1) Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.
(3) Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari iktikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
(5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.

Pasal 4

Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.

Pasal 5

(1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
(3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
(5) Perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.

Pasal 6

Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.

Pasal 7

(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
(2) Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(2) Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.

Pasal 9

(1) Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Demikian pemberiitahuan ini untuk dipahami oleh para pemilik media, khusunya para jurnalis.
**** Emil Foster


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved