Palaran, Info Breaking News - Sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) para pihak termasuk pemberi keterangan, hadir menjawab dalil kubu pasangan calon (paslon) Isran Noor–Hadi Mulyadi.
Sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kaltim yang kembali digelar di MK pada Selasa (21/1/2025). Tidak hanya mendengar jawaban KPU selaku termohon.
Diketahui paslon nomor urut 1 (satu) tersebut mengaitkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Bawaslu Kaltim selaku pemberi keterangan juga turut menyampaikan hasil pengawasan yang sudah dilakukan.
Dua anggota Bawaslu Kaltim, Danny Bunga (Divisi Hukum dan Sengketa) serta Daini Rahmat (Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) hadir dalam persidangan memberikan keterangan.
Rentetan realita sepanjang Pilgub Kaltim disampaikan Bawaslu Kaltim, termasuk soal money politik, netralitas ASN hingga rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) ke KPU.
“Saat para calon ke partai-partai, tentunya telah menerbitkan imbauan agar sesuai aturan berlaku. Dalam hal ini partai politik (parpol) agar tidak menerima imbalan apapun dalam proses pencalonan," tegas Danny Bunga memberikan keterangan pada Hakim Panel 3.
Begitu juga pada perhitungan suara di berbagai tingkatan, dari TPS sampai pada rekapitulasi di tingkat Provinsi yang digelar KPU Kaltim. Bawaslu tidak mendapati laporan atau pelanggaran berarti serta pada tahapan penyelenggaraan oleh KPU beserta badan ad hoc-nya, saran perbaikan yang diberikan juga telah ditindaklanjuti.
“Perhitungan surat suara tidak ada laporan di tingkat Provinsi, kami pun menyampaikan agar KPU tetap mematuhi peraturan,” sambungnya.
Danny Bunga juga menjawab tudingan terkait politik uang, dimana Isran–Hadi dalam dalilnya menyatakan ada vote buying di beberapa daerah. Kemudian penyelenggara dan ASN yang tidak netral, hingga ada rentetan pembagian uang kepada warga secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Setelah pemungutan suara, Bawaslu se-Kaltim menerima 16 laporan yang masuk dan di register pihaknya dari paslon 1 ke paslon 2. Temuan tersebut rata–rata politik uang dan menggiring pemilih agar memilih untuk paslon nomor urut 2 (dua) yang kesemuanya dihentikan. Laporan tersebut tidak memiliki dasar kuat.
"Semua saksi kami panggil, kami hentikan tidak terpenuhi unsur, semua proses lewat Gakkumdu, memang unsurnya tidak kuat (tidak memenuhi unsur)," sambungnya.
Terkait terlibatnya ASN atau aparatur pemerintahan dalam pemenangan di Pilkada Kaltim, Danny Bunga pun menjawab bahwa ada beberapa kasus yang ditangani. Unsur pelanggaran administrasi yang terpenuhi, Bawaslu tak memiliki wewenang untuk memberi sanksi administrasi dari pelanggaran yang terjadi. Alhasil, temuan pihaknya diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ada beberapa kasus ASN yang diduga terlibat dalam kampanye, kami serahkan untuk kode etik ke BKN, sampai saat ilini kami belum mendapat informasi apakah sudah dijatuhi sanksi atau tidak," tegasnya.
Pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara yang terjadi pada Pilkada Kaltim 2024. Bawaslu Kaltim menegaskan dalam dalil pihak Isran–Hadi tidak mencantumkan secara selpesifik di TPS (tempat pemungutan suara) mana terjadi pelanggaran. Namun demikian, Bawaslu Kaltim menemukan dan sudah merekomendasiakn agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). 10 TPS direkomendasi untuk dilakukan PSU, 6 diantaranya sudah ditindaklanjuti KPU Kaltim dengan menggelar PSU.
"Pemungutan ini tak hanya berlaku untuk satu jenis pilkada, jadi keseluruhan Pilkada di Kaltim, ada yang untuk Pilgub, serta kabupaten/kota. Sudah dilakukan PSU tersebut, ada yang dilakukan ada yang tidak, kami mendapati dari pengawasan yang dilakukan ada pelanggaran administrasi dan ada bukti yg kami lampirkan,” tandas Danny Bunga.
Lebih lanjut Danny Bunga juga menyinggung buku tebal yang kemudian diberi judul "Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara". Meski akhirnya dihentikan karena beberapa unsur tak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat dilakukan penyidikan.
“Pada intinya kasus tersebut dilaporkan ke Bawaslu dan kami sudah tindaklanjuti dan memang buktinya tidak kuat, karena saksi–saksi tidak tahu terkait itu, cover (buku) saat kita tanyakan juga tidak tahu, jadi bukti ini menurut kami tidak cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu Daini Rahmat menambahkan bahwa ia sendiri yang melakukan klarifikasi ke kuasa hukum pemohon bersama Gakkumdu. Ketika ditanya terkait laporan pertanggungjawaban siraman tersebut pelapor tidak mengetahui. Pelapor yang diminta keterangan memberi jawaban mengambang, serta mengaku mendapat cerita serta bukti dari tim relawan di lapangan tanpa bisa memperkuat untuk laporan terkait adanya politik uang.
“Pelapor hanya mendapat dari teman–teman laporan, yang melakukan penjilidan merupakan tim pelapor. Pelapor tidak mengenal nomor handphone, dokumentasi foto dalamndokumen tersebut, sehingga Gakkumdu berpendapat tidak cukup bukti untuk masuk unsur pidana,” terangnya.
Sebagai tambahan informasi, sidang PHP Kada di Panel Hakim 3 sendiri dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam hal ini juga disahkan beberapa bukti yang dilampirkan oleh pihak pemohon paslon nomor urut 1, termohon KPU Kaltim, pihak terkait paslon nomor urut 2 dan pemberi keterangan yakni Bawaslu Kaltim yang hadir pada sidang MK.
Arief Hidayat selaku Ketua Hakim Konstitusi Panel 3 kemudian menutup persidangan setelah memgesahkan bukti–bukti dalam sidang gugatan.***Syin Arash.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !