Japto dari muda sampai rambut memutih jadi Ketum PP |
Jakarta, Info Breaking News -- Tercatat dalam sejarah panjang, baru kali ini rumah tinggal Ketua Umum Pemuda Pancasila, Yapto yang dikenal sangat dekat dengan para penguasa republik ini, namun baru kali ini pula pihak KPK di era yang baru ini bersama dengan eranya Presiden Prabowo Subiyanto berani menyentuh martabat agung kediaman Yapto atau lengkapnya bernama Japto Soelistyo Soerjosoenarno, yang merupakan Ketua PP seumur hidup tidak tergantikan.
Begitu pula halnya dengan anak buah Japto bernama Said Amin, yang dikenal sebagai pengusaha Samarinda Kaltim yang juga merupakan Ketua Pemuda Panca sila di Samarinda yang sebelumnya telah diperiksa dan rumah yang luas di Samarinda kota juga sudah digeledah oleh tim KPK.
Penggeledahan kedua rumah tinggal yang merupakan istana dari kedua dedengkot PP itu merupakan sinyal keruntuhan marwah Pemuda Pancasila yang selama ini sangat disegani oleh lawan dan kawan.
Dan ketika pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno, warga dan kolega terdekatnya merasa sangat kaget dan terheran heran dibalik kebangkitan KPK di era sekarang yang dinilai lebih berani menyikat tanpa pandang bulu para tokoh pablik figur yang diduga kuat terlibat kejahatan korupsi.
Ternyata hasil investigasi dilapangan didapati penjelasan, giat penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan penggeledahan rumah tinggal yang ibarat istana luasnya kediaman Japto itu. Dia berkata rumah Japto yang digeledah berlokasi di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat luas itu.
Sebelumnya pada Senin kemaren, Tessa juga membenarkan penggeledahan masih terkait dengan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita dan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR dari NasDem Ahmad Ali.
Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Ali, Selasa kemarin.
Ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.
Lembaga antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !