Headlines News :
Home » » Catur Adi, CEO Klub Bola BalikPapan Ditangkap Karena Diduga Bandar Narkoba

Catur Adi, CEO Klub Bola BalikPapan Ditangkap Karena Diduga Bandar Narkoba

Written By Info Breaking News on Jumat, 14 Maret 2025 | 08.48

Catur Adi Diapit Reserse

Balik Papan, Info Breaking News -
 Catur Adi Prianto, dikenal sebagai pengusaha sukses dan juga sebagai CEO Club Sepak bola Balik Papan, tetapi secara mengejutkan ditangkap Polisi karena narkoba dan juga pencucian uang sehingga kekkayaaannya wajib disita.

Direktur klub sepakbola Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto ditangkap tekait peredaran narkoba jenis sabu. Sejumlah kendaraan mewah disita dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penangkapan kasus tersebut.

Penangkapan berawal dari razia narkoba di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkap razia tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Barang bukti TPPU kasus narkoba Catur Adi ada mobil Lexus hingga Honda Civic. Saat itu barang bukti tersebut tengah ditelusuri Bareskrim Polri. Barang bukti dititipkan di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

"Bareskrim Polri sita barang bukti kasus TPPU narkoba Tersangka CAP dan dititipkan di Polda Kaltim," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yuliyanto, Jumat, (14/3/2025).

Selain mobil, ada dua unit motor dan lima unit mobil mewah, terdiri atas satu unit mobil Lexus warna merah dan satu unit mobil Honda Civic warna hitam. Selain itu, ada mobil Mustang GT dan Alphard.

"Satu unit mobil Mustang GT warna hitam, satu unit mobil Honda Freed warna putih, serta satu unit Toyota Alphard warna putih," jelasnya.

Catur Adi Bandar Sabu

Foto: Sejumlah mobil mewah terparkir di Polda Kaltim merupakan titipan Bareksrim Polri dari pengungkapan kasus TPPU dengan tersangka mantan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (ANTARA/Muhammad Solih Januar)
Catur Adi merupakan tersangka bandar narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Balikpapan, beserta dua orang tersangka berinisial K dan R selaku pemilik rekening berisi uang hasil penjualan yang dikuasai CAP.
Kemudian kepolisian juga menetapkan sembilan orang tersangka merupakan narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas, berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E.

"Karena (CAP) bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan," ujar Mukti.

Bisnis narkotika yang dijalankan tersangka CAP diduga berkaitan dengan bisnis terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin, bandar besar narkoba yang dipenjara sejak 2017 tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia.

Penyidik sudah mengendus ada hubungan Hendra Sabarudin dengan CAP sejak lama, jelas dia, tapi saat itu belum didapatkan barang bukti yang cukup.

Perkara CAP bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin yang telah divonis, target di Kaltim, ujar Mukti, CAP merupakan bandar besar dan diperkirakan perputaran uang dari peredaran sabu-sabu mencapai Rp 2,1 triliun
*** Lisa AF.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved