Jakarta, Info Breaking News - Sangat complang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang semakin meningkat diberbagai pelosok tetapi justru tenaga hakim semakin berkurang akibat proses pemilihan hakim itu tidak berada di MA tetapi justru di Komisi Yudisial, yang mana pihak KY sendiri mengeluhkan soal anggaran yang terkena efesiensi, sehingga Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Bambang M Yanto mengatakan saat ini peradilan umum masih kekurangan sekitar 2.000 hakim. Bambang mengatakan kekurangan hakim itu dikarenakan proses rekrutmen yang tidak terjadwal di MA.Hal itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Jumat, (14/3/2025). Bambang mengatakan saat ini total hakim peradilan umum sebanyak 4.610 orang.
Bambang mengatakan jumlah itu terdiri atas hakim karier tingkat pertama sebanyak 3.410 orang. Kemudian, hakim karier tingkat banding sebanyak 752 orang.
"Hakim ad hoc tipikor tingkat banding ada 102 (orang). Hakim ad hoc hAM ada 8 (orang). hakim ad hoc perikanan 41 (orang). Hakim ad hoc tipikor tingkat pertama sebanyak 163 (orang), dan hakim ad hoc PHI ada 134 (orang)," kata Bambang.
"Hakim-hakim tersebut tersebar dalam 416 pengadilan, yang terdiri atas 34 pengadilan tinggi dan 382 pengadilan tingkat pertama," sambungnya.
Bambang mengatakan pengadilan tinggi tipe A dan B saat ini memerlukan 79 hakim. Kemudian, pengadilan negeri kelas IA khusus memerlukan 196 hakim.
Selanjutnya, pengadilan negeri kelas IA membutuhkan 659 hakim. Pengadilan negeri kelas IB membutuhkan 965 hakim serta pengadilan negeri kelas II memerlukan 1.021 hakim.
"Sekarang calon hakim yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan 925 orang, sehingga kekurangannya adalah masih sekitar 2.000-an hakim untuk sementara ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan sebanyak 700 hakim sudah mulai ditempatkan. Dia mengatakan sebanyak 130 hakim ditempatkan di Jawa untuk pengadilan kelas II.
Bambang mengatakan kurangnya hakim-hakim itu disebabkan oleh proses rekrutmen hakim tidak terjadwal. Dia menuturkan jadwal rekrutmen itu tidak ada di MA.
"Kenapa terjadi kekurangan? Karena proses rekrutmen hakim ini tidak terjadwal karena tidak ada pada kami," jelasnya.
"Kadang 5 tahun, kadang 7 tahun penerimaan hakim, berakibat ada kekosongan pangkat untuk mengisi kelas II," sambungnya.
Dia menyampaikan untuk penempatan di Jawa tipe A, hakim harus berpangkat golongan III C. Saat ini, kata dia, sudah tidak ada hakim golongan III D dengan masa kerja 3 tahun ke atas.
"Kalau kita tempatkan di kelas II tentunya ini terkait dengan gaji dan tunjangan, sementara kita tempatkan adiknya tidak ada karena selisih penerimaan saat itu adalah 6 tahun," ujarnya.
Selain itu, kata dia, penempatan hakim juga memperhatikan gender. Dia mengatakan hakim wanita akan ditempatkan di daerah yang tidak terpencil.
"Di samping itu, untuk penempatan hakim pertama ini juga kita mempertimbangkan gender, di mana hakim-hakim putri tidak kita tempatkan di daerah yang sulit jauh dan terpencil dan juga rawan konflik," tuturnya
*** Armen.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !